RABU, 9 April 2014, rakyat Indonesia termasuk Aceh akan menentukan pilihan politiknya, terhadap parpol dan caleg yang dipercaya dapat mengemban aspirasinya. Pilihan rakyat ini merupakan sebuah keputusan historis, yang secara kumulatif amat signifikan menentukan arah dan muatan perubahan dalam konstruksi nasib masa depan dirinya dan bangsanya. Melalui berbagai karya parlementarian yang nantinya dihasilkan oleh para caleg terpilih bersama partai dimana ia bernaung.Karenanya, tentu semua kita berharap, bahwa mayoritas rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara benar dan menentukan pilihannya secara cerdas dan tepat. Yaitu pilihan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, objektif dan dalam kepentingan yang luas. Selain juga penting mempertimbangkan persoalan derajat kemungkinan atau realistis tidaknya perwujudan dari janji-janji telah disebarkan ke arena public selama masa kampanye.
Hal-hal penting lain menyangkut kecerdasan memilih adalah penilaian terhadap kapasitas kepribadian seorang caleg, misalnya: dalam hal wawasan keilmuan, pemahaman terhadap realitas masalah yang nantinya harus dihadapi, mentalitas kejuangan, kesediaan berkorban dan dedikasi dirinya untuk melakukan perubahan. Seterusnya, menyangkut kapabilitas mewujudkan impian yang dicita-citakan, berupa pemahaman tentang cara, metode dan bentuk-bentuk pendekatan yang diyakini dapat digunakan. Akhirnya, juga soal rekam jejak (track record) suatu parpol dan para calegnya: soal bersih-kotornya, baik-buruknya perilaku dan moralitas politik yang selama ini telah ditunjukkan, terutama bagi mereka yang selama ini telah duduk di parlemen.
Itulah sejumlah hal yang harus telah diperhatikan, dipelajari dan dievaluasi secara kritis dan seksama oleh masyarakat pemilih selama ini. Meskipun amat kita sadari, bahwa melakukan semua keharusan itu juga bukan pekerjaan mudah. Apalagi di tengah suasana terbatasnya informasi dan data-data seputar hal-hal yang harus diperhatikan tersebut.
Membangun kapasitas
Dari kondisi situasional yang amat sangat terbatas itu, maka membangun kapasitas bagi memilih secara cerdas tentu memerlukan usaha ekstra yang bersifat proaktif untuk mencari data-data dan informasi tentang parpol, kapasitas dan integritas para caleg yang tampaknya sedang berlomba merebut kursi parlemen. Baik berdialog secara langsung dengan para caleg, maupun kepada sumber-sumber lain yang dapat diperoleh dan dipercaya.
Maka, perlu disadari sekali, bahwa sekali rakyat salah memilih, penyesalannya bukan hanya untuk selama lima tahun ke depan saja. Tetapi juga dampak kesalahan itu akan merundung kita semua, dalam waktu yang lebih lama lagi. Tegasnya, efektifitas sebuah pemilu bagi perwujudan kepentingan (kesejahteraan) masyarakat luas, sangat ditentukan pada derajat kecerdasan para peserta pemilu yang menggunakan hak pilihnya.
Pertanyaannya adalah, sejauh mana rakyat telah cukup memiliki kecerdasan dan rasionalitas yang dibutuhkan dalam menentukan pilihannya itu. Untuk kemudian dapat membuat “deal-deal” yang realistis ke dalam suatu ikatan kontraktual dengan suatu parpol dan para calegnya? Karena kontrak politik ini merupakan suatu dokumen yang menjadi pegangan rakyat tentang komitmen perjuangan para caleg yang kemudian dapat ditagih.
Dalam Democracy: an Analytical Survey (1995), J Baecher menegaskan, bahwa “kontrak politik” merupakan hal terpenting dalam proses demokrasi. Karena di antara parpol/caleg dan konstituen pemilihnya dapat memiliki hubungan perjanjian yang mengikat secara emosional dan psychosocial. Meskipun kontrak politik itu sendiri tidak lantas menjamin terjadinya perubahan ke arah lebih baik bagi masa depan bersama. Karena hal itu tergantung pada keluasan kepentingan yang diusung oleh suatu kontrak politik dan realistis tidaknya isi kontrak tersebut. Bahkan ada kontrak politik yang justru cenderung kontra-produktif terhadap kinerja demokrasi dalam perwujudan kepentingan mayoritas masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan.
Itu terjadi ketika sistem, mekanisme dan aksesibilitas pengawasan dari rakyat terhadap parlemen, menyangkut kemungkinan berkeliarannya kepentingan pribadi/kelompok di parlemen misalnya, ternyata tidak ada sama sekali. Sehingga mudah sekali terjadi “deal-deal” ekonomis antara anggota legislatif, aparat eksekutif, juga yudikatif, para pengusaha pemilik modal dan para individu atau kelompok (tim sukses), yang tentu hanya berpikir untuk kepentingan yang akan menguntungkan mereka saja.
Komitmen moral
Fenomena ini tampak amat menonjol di era reformasi selama lebih dari satu dekade ini. Ketika posisi tawar lembaga legislatif secara konstitusional diangkat menjadi berimbang dengan lembaga eksekutif, sebagai pemegang dan pelaksana kebijakan anggaran Negara. Naiknya posisi tawar dan kewenangan lembaga legislatif tersebut, ternyata tidak disertai kuatnya semangat dan komitmen para legislatornya terhadap reformasi. Apalagi kadar kapasitas, kapabilitas dan komitmen moral mereka untuk berjuang bagi kepentingan masyarakat luas, juga menjadi hal yang nyaris mustahil.
Jadi, suatu pemilu hanya akan efektif bagi suatu perubahan, jika diikuti oleh para pemilih yang cukup memiliki kecerdasan memilih yang menghasilkan para legislator berilmu, paham masalah dan bermoral operasional untuk secara serius niscaya berjuang mewujudkan kepentingan orang banyak. Cuma masalahnya adalah, bahwa nyaris semua mereka yang menjadi caleg, adalah orang-orang telah terdidik dan dibesarkan oleh dan dalam rezim sistem politik ketata-negaraan yang akhirnya membawa bangsa ini menjadi bangkrut, lahir dan batinnya. Namun, apa pun dan sia papun pilihan rakyat terhadap para caleg, maka dirinya harus ikut bertanggung jawab, dengan terus melakukan pengawasan dan gugatan kritis terhadap para caleg yang berhasil terpilih.
Selamat dan cerdaslah memilih, faiza ‘azamta fatawakkal ‘alallahu.
* Fuad Mardhatillah UY Tiba, Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: fmardha@gmail.com
Dalam Democracy: an Analytical Survey (1995), J Baecher menegaskan, bahwa “kontrak politik” merupakan hal terpenting dalam proses demokrasi. Karena di antara parpol/caleg dan konstituen pemilihnya dapat memiliki hubungan perjanjian yang mengikat secara emosional dan psychosocial. Meskipun kontrak politik itu sendiri tidak lantas menjamin terjadinya perubahan ke arah lebih baik bagi masa depan bersama. Karena hal itu tergantung pada keluasan kepentingan yang diusung oleh suatu kontrak politik dan realistis tidaknya isi kontrak tersebut. Bahkan ada kontrak politik yang justru cenderung kontra-produktif terhadap kinerja demokrasi dalam perwujudan kepentingan mayoritas masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan.
Itu terjadi ketika sistem, mekanisme dan aksesibilitas pengawasan dari rakyat terhadap parlemen, menyangkut kemungkinan berkeliarannya kepentingan pribadi/kelompok di parlemen misalnya, ternyata tidak ada sama sekali. Sehingga mudah sekali terjadi “deal-deal” ekonomis antara anggota legislatif, aparat eksekutif, juga yudikatif, para pengusaha pemilik modal dan para individu atau kelompok (tim sukses), yang tentu hanya berpikir untuk kepentingan yang akan menguntungkan mereka saja.
Komitmen moral
Fenomena ini tampak amat menonjol di era reformasi selama lebih dari satu dekade ini. Ketika posisi tawar lembaga legislatif secara konstitusional diangkat menjadi berimbang dengan lembaga eksekutif, sebagai pemegang dan pelaksana kebijakan anggaran Negara. Naiknya posisi tawar dan kewenangan lembaga legislatif tersebut, ternyata tidak disertai kuatnya semangat dan komitmen para legislatornya terhadap reformasi. Apalagi kadar kapasitas, kapabilitas dan komitmen moral mereka untuk berjuang bagi kepentingan masyarakat luas, juga menjadi hal yang nyaris mustahil.
Jadi, suatu pemilu hanya akan efektif bagi suatu perubahan, jika diikuti oleh para pemilih yang cukup memiliki kecerdasan memilih yang menghasilkan para legislator berilmu, paham masalah dan bermoral operasional untuk secara serius niscaya berjuang mewujudkan kepentingan orang banyak. Cuma masalahnya adalah, bahwa nyaris semua mereka yang menjadi caleg, adalah orang-orang telah terdidik dan dibesarkan oleh dan dalam rezim sistem politik ketata-negaraan yang akhirnya membawa bangsa ini menjadi bangkrut, lahir dan batinnya. Namun, apa pun dan sia papun pilihan rakyat terhadap para caleg, maka dirinya harus ikut bertanggung jawab, dengan terus melakukan pengawasan dan gugatan kritis terhadap para caleg yang berhasil terpilih.
Selamat dan cerdaslah memilih, faiza ‘azamta fatawakkal ‘alallahu.
* Fuad Mardhatillah UY Tiba, Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: fmardha@gmail.com




