Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Februari 2015

Cerdas Memilih


RABU, 9 April 2014, rakyat Indonesia termasuk Aceh akan menentukan pilihan politiknya, terhadap parpol dan caleg yang dipercaya dapat mengemban aspirasinya. Pilihan rakyat ini merupakan sebuah keputusan historis, yang secara kumulatif amat signifikan menentukan arah dan muatan perubahan dalam konstruksi nasib masa depan dirinya dan bangsanya. Melalui berbagai karya parlementarian yang nantinya dihasilkan oleh para caleg terpilih bersama partai dimana ia bernaung.

Karenanya, tentu semua kita berharap, bahwa mayoritas rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara benar dan menentukan pilihannya secara cerdas dan tepat. Yaitu pilihan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, objektif dan dalam kepentingan yang luas. Selain juga penting mempertimbangkan persoalan derajat kemungkinan atau realistis tidaknya perwujudan dari janji-janji telah disebarkan ke arena public selama masa kampanye.

Hal-hal penting lain menyangkut kecerdasan memilih adalah penilaian terhadap kapasitas kepribadian seorang caleg, misalnya: dalam hal wawasan keilmuan, pemahaman terhadap realitas masalah yang nantinya harus dihadapi, mentalitas kejuangan, kesediaan berkorban dan dedikasi dirinya untuk melakukan perubahan. Seterusnya, menyangkut kapabilitas mewujudkan impian yang dicita-citakan, berupa pemahaman tentang cara, metode dan bentuk-bentuk pendekatan yang diyakini dapat digunakan. Akhirnya, juga soal rekam jejak (track record) suatu parpol dan para calegnya: soal bersih-kotornya, baik-buruknya perilaku dan moralitas politik yang selama ini telah ditunjukkan, terutama bagi mereka yang selama ini telah duduk di parlemen.

Itulah sejumlah hal yang harus telah diperhatikan, dipelajari dan dievaluasi secara kritis dan seksama oleh masyarakat pemilih selama ini. Meskipun amat kita sadari, bahwa melakukan semua keharusan itu juga bukan pekerjaan mudah. Apalagi di tengah suasana terbatasnya informasi dan data-data seputar hal-hal yang harus diperhatikan tersebut.

 Membangun kapasitas
Dari kondisi situasional yang amat sangat terbatas itu, maka membangun kapasitas bagi memilih secara cerdas tentu memerlukan usaha ekstra yang bersifat proaktif untuk mencari data-data dan informasi tentang parpol, kapasitas dan integritas para caleg yang tampaknya sedang berlomba merebut kursi parlemen. Baik berdialog secara langsung dengan para caleg, maupun kepada sumber-sumber lain yang dapat diperoleh dan dipercaya.

Maka, perlu disadari sekali, bahwa sekali rakyat salah memilih, penyesalannya bukan hanya untuk selama lima tahun ke depan saja. Tetapi juga dampak kesalahan itu akan merundung kita semua, dalam waktu yang lebih lama lagi. Tegasnya, efektifitas sebuah pemilu bagi perwujudan kepentingan (kesejahteraan) masyarakat luas, sangat ditentukan pada derajat kecerdasan para peserta pemilu yang menggunakan hak pilihnya.

Pertanyaannya adalah, sejauh mana rakyat telah cukup memiliki kecerdasan dan rasionalitas  yang dibutuhkan dalam menentukan pilihannya itu. Untuk kemudian dapat membuat “deal-deal” yang realistis ke dalam suatu ikatan kontraktual dengan suatu parpol dan para calegnya? Karena kontrak politik ini merupakan suatu dokumen yang menjadi pegangan rakyat tentang komitmen perjuangan para caleg yang kemudian dapat ditagih.

Dalam Democracy: an Analytical Survey (1995), J Baecher menegaskan, bahwa “kontrak politik” merupakan hal terpenting dalam proses demokrasi. Karena di antara parpol/caleg dan konstituen pemilihnya dapat memiliki hubungan perjanjian yang mengikat secara emosional dan psychosocial. Meskipun kontrak politik itu sendiri tidak lantas menjamin terjadinya perubahan ke arah lebih baik bagi masa depan bersama. Karena hal itu tergantung pada keluasan kepentingan yang diusung oleh suatu kontrak politik dan realistis tidaknya isi kontrak tersebut. Bahkan ada kontrak politik yang justru cenderung kontra-produktif terhadap kinerja demokrasi dalam perwujudan kepentingan mayoritas masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan.

Itu terjadi ketika sistem, mekanisme dan aksesibilitas pengawasan dari rakyat terhadap parlemen, menyangkut kemungkinan berkeliarannya kepentingan pribadi/kelompok di parlemen misalnya, ternyata tidak ada sama sekali. Sehingga mudah sekali terjadi “deal-deal” ekonomis antara anggota legislatif, aparat eksekutif, juga yudikatif, para pengusaha pemilik modal dan para individu atau kelompok (tim sukses), yang tentu hanya berpikir untuk kepentingan yang akan menguntungkan mereka saja.

 Komitmen moral
Fenomena ini tampak amat menonjol di era reformasi selama lebih dari satu dekade ini. Ketika posisi tawar lembaga legislatif secara konstitusional diangkat menjadi berimbang dengan lembaga eksekutif, sebagai pemegang dan pelaksana kebijakan anggaran Negara. Naiknya posisi tawar dan kewenangan lembaga legislatif tersebut, ternyata tidak disertai kuatnya semangat dan komitmen para legislatornya terhadap reformasi. Apalagi kadar kapasitas, kapabilitas dan komitmen moral mereka untuk berjuang bagi kepentingan masyarakat luas, juga menjadi hal yang nyaris mustahil.

Jadi, suatu pemilu hanya akan efektif bagi suatu perubahan, jika diikuti oleh para pemilih yang cukup memiliki kecerdasan memilih yang menghasilkan para legislator berilmu, paham masalah dan bermoral operasional untuk secara serius niscaya berjuang mewujudkan kepentingan orang banyak. Cuma masalahnya adalah, bahwa nyaris semua mereka yang menjadi caleg, adalah orang-orang telah terdidik dan dibesarkan oleh dan dalam rezim sistem politik ketata-negaraan yang akhirnya membawa bangsa ini menjadi bangkrut, lahir dan batinnya. Namun, apa pun dan sia papun pilihan rakyat terhadap para caleg, maka dirinya harus ikut bertanggung jawab, dengan terus melakukan pengawasan dan gugatan kritis terhadap para caleg yang berhasil terpilih. 

Selamat dan cerdaslah memilih, faiza ‘azamta fatawakkal ‘alallahu.

* Fuad Mardhatillah UY Tiba, Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: fmardha@gmail.com

Konflik Konstitusi dan Kreasi ‘Self Government’

SEJUMLAH sejumlah konflik yang berkategori konflik konstitusi kini sedang terjadi antara Pemerintah Aceh/DPRA dan Pemerintah Pusat Jakarta. Misalnya, konflik soal kewenangan pembentukan Bawaslu Aceh, soal lambang dan bendera Aceh, serta eksistensi Lembaga Wali Nanggroe. Di sini tampak, belum ada penyelesaian konstitusional (UUD 45) yang bersifat otoritatif dan fixed, terhadap kedudukan Aceh sebagai daerah yang telah diberi hak otonomi khusus melalui UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Tepat kiranya, jika ikhwal konflik konstitusi ini semestinya sejak lama harus menjadi beban tugas Prof Jimly Ash-Shiddiqi dan Prof Mahfud MD, yang sama-sama pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum ketatanegaraan Indonesia. Sejauh ini, kajian konstitusional tentang konsekuensi logis otoritatif pasca pendelegasian kekhususan, tampak tidak menjadi concern dan fokus serius bagi para pakar hukum ketatanegaraan Indonesia. Berlarutnya persoalan bendera, lambang dan lembaga Wali Nanggroe juga lebih disebabkan oleh penggunaan pemahaman politik hukum, ketimbang pendekatan pemahaman hukum ketatanegaraan, melalui kajian lex specialis konstitusi.

Sedikitnya ada tiga pertanyaan pokok yang perlu menjadi fokus dan concern para pakar hukum Aceh dan RI untuk menjawabnya: Pertama, bagaimana sesungguhnya membaca dan memahami UUPA dalam konteks UUD 1945 yang telah memberikan kedudukan lex specialis kepada Aceh?; Kedua, apakah UUPA bersama qanun-qanun turunannya, dapat diderogasi sedemikian rupa oleh UU sektoral lain yang menjadi payung hukum bagi otoritasi kewenangan dan operasional lembaga kementerian, juga bersama turunannya berupa Permen atau Kepmen, menyangkut urusan sektoralnya masing-masing?; Dan ketiga, apakah urusan-urusan sektoral di Aceh, yang semestinya diatur melalui qanun masih dapat dintervensi oleh UU sektoral RI lain bersama turunannya itu?

 Konflik konstitusi
Hemat saya, Prof Jimly dan Prof Mahfud hendaknya perlu mengembangkan suatu pemahaman kritis konstitusional, dalam konteks hirarki hukum dan filosofi perundang-undangan. Agar secara legal-formal para pihak (Aceh dan Jakarta) memiliki pemahaman yang lebih substansial, fixed dan otoritatif tentang lex specialis Aceh yang telah berstatus Otonomi Khusus (Otsus). Sehingga konflik klaim kewenangan antara Jakarta dan Aceh dapat diakhiri secara cerdas, bersahaja dan konstitusional, sekaligus diterima sebagai konsekuensi logis dari pemberian Otsus, yang juga merupakan bagian dari kecerdasan bangsa ini membangun penyelesaian final konflik Aceh-Jakarta.

Persoalan konflik konstitusi yang sejauh ini luput dari kajian dan pemahaman hukum ketatanegaraan antara lain menyangkut bagaimana memahami kekhususan yang bersifat otonom yang diberikan UUD 45 kepada suatu daerah melalui UU vis a vis UU sektoral lain yang sederajat bersama turunannya masing-masing. Maka, apakah misalnya, qanun yang merupakan turunan UUPA harus menjadi sederajat dengan Permen atau Kepmen yang juga merupakan turunan UU, sehingga UU sektoral, bersama turunannya berupa Permen dan Kepmen tidak lagi dapat mengintervensi urusan sektoral apa pun di Aceh, kecuali dalam enam ranah urusan yang masih menjadi kewenangan Pusat?

Dalam konflik DPRA-Bawaslu misalnya, masing-masing pihak merasa bahwa landasan hukum yang dipegangnya adalah shahih dan tidak dapat diganggu gugat. Pihak Pusat bersikukuh pada prasangka legal yang merasa lebih powerful, sebab mereka merasa memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No.15 Tahun 2011. Sementara, pihak Aceh menganggap otoritas pembentukan Bawaslu Aceh telah didelegasikan kewenangannya secara lex specialis ke dalam UUPA, dan sekaligus merupakan bagian dari resolusi konflik yang dulu telah disepakati bersama, melalui MoU Helsiniki. Di mana persoalan Bawaslu itu tidak termasuk dalam enam perkara yang dikecualikan yang memang menjadi kewenangan Pusat. Termasuk soal Qanun Bendera dan Wali Nanggroe, yang ingin diderogasi atau dibatalkan lewat Permendagri, seolah Permen itu lebih tinggi derajat hirarkisnya dibanding Qanun, walau sama-sama merupakan turunan UU
Tidak adanya konstelasi pemahaman hukum konstitusional dan politik resolutif terhadap wilayah provinsi Aceh yang telah diberikan hak-hak mengurus diri sendiri secara khusus yang dijamin UUD 45 dari pihak Pusat inilah yang saya pikir menjadi akar persoalan dari konflik antara Bawaslu Pusat, Mendagri dengan Pemerintah Aceh/DPRA. Sehingga ke dua belah pihak tidak bersedia mengalah.

Dalam sikap yang saling tidak mau mengalah inilah, semestinya perlu ada semacam usaha dari para pakar hukum ketata-negaraan yang terpercaya, seperti Prof Jimly dan Prof Mahfud untuk rethinking dan membedah konstelasi konsekuensi kewenangan dan hirarki hukum yang diberlakukan di Indonesia, tetapi harus dalam perspektif hukum dimana provinsi Aceh yang telah diberikan status otonomi khusus. Dari proses tersebut, harapannya ada pembelajaran yang dapat disadari oleh masing-masing pihak, DPRA yang sedang membela politik keacehannya, untuk menuju kemandirian dan kedaulatan politik self governed. Dan Bawaslu dan jajaran elit politik Pusat bersama para aparatur pemerintahan Pusat, agar menjadi lebih paham dan rela tentang keharusan-keharusan konstitusional dalam bingkai dan perspektif demokrasi, desentralisasi dan otonomisasi.

Dalam alur logika politik dan hukum semacam itulah, saya ingin sedikit mengurai dan mencermati alasan-alasan yang kiranya dimiliki dan dipegang kukuh oleh masing-masing pihak, dalam konteks paska diberikannya UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh di Provinsi Aceh.

 Catatan untuk pusat
Setelah UUPA diberikan kepada Aceh dengan konsideran yang cukup mengikat semua pihak. Bahwa sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati suatu entitas pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UUPA (point Menimbang butir a dan Pasal 1 ayat (2), yang merupakan penjabaran dari UUD 1945, Pasal 18 A, dan 18B). Namun, walaupun Aceh telah menjadi khusus, kewenangan Pemerintah Aceh telah pula diambil secara total menyangkut urusan-urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, dan urusan-urusan tertentu berkaitan dengan Agama (UUPA, Pasal 7 ayat 2).

Maka, di luar menyangkut keenam aspek kewenangan tersebut, tentu pemerintah Aceh berhak mengembangkan kreatifitas dalam menjabarkan aktualisasi diri keacehannya dalam konteks self government yang demokratis dan bersifat good governance. Sungguh, kreasi sistem pemerintahan sendiri dengan tata-kelola yang baik dan bersih dari pemerintahan Aceh ini, justru wajib dikembangkan sebagai perwujudan dari amanah konsideran UUPA, demi membangun Aceh yang adil dan sejahtera.

Selanjutnya, bersama sejumlah kewenangan yang masih cukup luas, setelah diambil enam aspek kewenangan oleh pemerintahan Pusat, muncullah pertanyaan. Apakah peraturan perundang-undangan lain, kecuali UUD 45, yang secara hirarkis sejajar, masih dapat menderogasi Undang-Undang Pemeritahan Aceh tersebut? Adalah konsekuensi logis belaka, paska diberikannya UUPA, bahwa tidak ada satu pun aturan perundang-undangan lain, yang selevel, apalagi yang di bawahnya, dapat menderogasi UUPA, kecuali segala sesuatu yang belum diatur sama sekali dalam UUPA.

Tampaknya, persoalan entitas substansial UUPA yang memiliki sifat khusus dalam melaksanakan pemerintahan di Provinsi Aceh belum dipahami secara jelas dan mendasar. Semestinya elite pemimpin dan pemerintah Pusat dapat merelakan Aceh untuk mengembangkan aktualisasi dirinya secara dinamis, kreatif dan progresif dalam melahirkan tafsir-tafsir self-government yang good governance. Agar nantinya dapat menjadi prototype relasi pusat-daerah yang mensejahterakan, setelah 60 tahun lebih pemerintahan terpusat gagal mewujudkannya di seantero wilayah negara ini.
Ketakutan dan kekhawatiran orang-orang Pusat tentang prospek disintegrasi Aceh semestinya sudah harus dikuburkan setelah adanya UUPA. Lahirnya UU ini harus dibaca, ditafsirkan dan dipahami sebagai kesediaan Aceh menguburkan mimpinya untuk “merdeka”. Maka berlarut-larutnya konflik bendera, lambang, Lembaga Wali Nanggroe, Bawaslu dan kemungkinan banyak lagi konflik konstitusi lain yang akan timbul, justru sebenarnya memperlihatkan ketidakcerdasan Pusat dalam membangun jati kebangsaan Indonesia dalam semangat dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika, demi membangun kesejahteraan lahir batin bangsa.

* Fuad Mardhatillah UY. Tiba, Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, darussalam, Banda Aceh. Email: fmardha@gmail.com


Senin, 09 Februari 2015

Fuad Mardhatillah: Tak Rugi Pemerintah Terima Bendera Aceh


BANDA ACEH - Akademisi IAIN Ar-Raniry Fuad Mardhatillah MA mengatakan pemerintah pusat tidak ada ruginya mengesahkan bendera dan lambang Aceh yang sudah disahkan dalam qanun Aceh. Justru sebaliknya persoalan akan lebih banyak muncul apabila pemerintah tetap pada posisi monolak. Hal itu diungkapkan Fuad pada acara Round Table Discussion Forum Persatuan Ketua Pemuda (FPKP) Banda Aceh bekerja sama dengan Kata Hati Institute, Kamis (30/5).

Acara yang mengangkat tema Bendera dan Lambang Aceh untuk Apa? Ketika Kesejahteraan Rakyat Terabaikan, ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan. Di antaranya LSM, akademisi, mahasiswa, partai politik, anggota dewan dan lainnya.

Fuad berdalih bendera dan lambang Aceh tersebut adalah bagian dari buah ‘perjuangan’ rakyat Aceh. Lebih spesifik lagi, wujud bendera dan lambang Aceh itu adalah buah dari perjuangan ‘mereka’ yang berkonflik dengan Pemeritah RI hingga lahirnya MoU Helsinki.

“Saya kira tidak ada ruginya pemerintah pusat untuk mensahkan bendera dan lambang Aceh saat ini. Tapi yang jadi persoalan adalah ketika ini (bendera Aceh) ditolak. Jika tidak disahkan maka ini dikembalikan lagi ke pengusulnya (DPRA),” tegas Fuad.

Menurutnya, apabila pemerintah mensahkan bendera dan lambang Aceh, maka selanjutnya Pemerintah Aceh dapat melanjutkan agenda pembangunan yang lain.

Dia sebutkan ada kesan, apabila bendera Aceh tak disetujui pemerintah pusat, maka akan ada martabat dan harga diri rakyat Aceh yang dicederai. “Dulu minta merdeka tidak diberikan. Sekarang hanya bendera, soal yang kecil juga tidak disetujui. Maka ini kemudian bisa membuka konflik baru,” ujarnya.

Disebutkan seharusnya pemerintah menerima saja bendera Aceh yang mirip bendera GAM tersebut, karena dari segi keberadaannya juga bukan lagi hal yang baru. Namun di sisi lain, kata dia, keberadaan bendera Aceh juga bisa menjadi alat pencitraan bagi mereka yang dulunya disebut sebagai ‘pejuang’. Secara tidak langsung, keberadaan bendera Aceh juga memiliki daya tawar politik lebih besar untuk kepentingan Pemilu 2014.

Meskipun demikian, beberapa peserta diskusi lainnya menyatakan sebaliknya. Bendera dan Lambang Aceh yang sudah ditetapkan dalam Qanun Nomor 3  Tahun 2013, tidak lebih hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurut beberapa peserta bendera dan lambang tersebut bukan sebuah prioritas. Bahkan seorang peserta menyebut, DPR Aceh telah salah kaprah menempatkan program prioritas dengan tetap mensahkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Padahal banyak hal lain, yang jauh lebih penting untuk dipriortitaskan. Misalnya soal pendidikan, jaminan kesehatan, sosial dalan lainnya. Apakah pemerintah sudah melakukannya dengan baik?” gugat seorang peserta

Sekolah Adalah Penjara


Ada keheranan dari banyak orang yang kemudian menggumpal menjadi sebuah pertanyaan yang kiranya sering dipertanyakan oleh masyarakat luas, terutama dari kalangan masyarakat yang tertindas dan terpinggirkan. Pertanyaan itu adalah: mengapa orang-orang Aceh/Indonesia, khususnya para pemimpinnya, yang jujur, baik hati, rela berbagi dan memperjuangkan kemaslahatan orang-orang lain, kini menjadi sangat langka?

Tetapi sebaliknya, mengapa  pula banyak orang-orang, khususnya para pemimpin, dalam berbagai varian dan modusnya, cendrung untuk menjadi pencuri/perampok (koruptor), penipu/pembohong (manipulator), penindas/ pengisap (intimidator), pemangsa (predator), peniru/penjiplak (plagiator), penjilat (licker) dan preman (gangsters), justru tampak amat ramai berkeliaran disana-sini, memangsa anak-anak bangsa di negeri ini, sejak lebih dari 30 tahun lalu hingga saat ini?

Mungkin banyak orang tidak pernah membayangkan, bahwa penyebab dari semua kerusakan moral sosial masyarakat tersebut adalah justru lembaga “sekolah.” Wadah dimana tadinya dibayangkan menjadi tempat berlangsungnya proses-proses yang mendidik dan membangun kesadaran altruistic individu para warga negara dalam membina kehidupan bersama, dalam suatu himpunan masyarakat dan bangsa yang sebenarnya sama sekali tak mungkin dihindarkan sebagai makhluk sosial. Namun, mungkin secara tidak disadari, bahwa sekolah sudah sejak lama menjadi arena dimana para penjahat itu dididik, dibina dan diproses, sejak kecil hingga dewasa, dalam proses-proses pemolaan persekolahan yang ada di Indonesia, mulai dari SD/MIN hingga PT/PTAI.

Tentu telah diketahui, bahwa institusi-institusi sekolah merupakan arena dan wadah dimana sistem pendidikan dan pengajaran berlangsung bersama segala aturan dan metodologi prosesnya. Semua itu merupakan piranti lunak (software) yang berfungsi memprogram, merekayasa dan membentuk pola-pikir, mentalitas dan prilaku para manusia yang bersekolah, yaitu anak-anak bangsa ini, di semua jenjang persekolahannya. Maka tak pelak, segala bentuk prilaku jahat dan busuk, yang bersifat merugikan orang-orang lain, seperti mencuri, menipu, menindas, menghisap, merampok, menjajah, menjiplak dan menjilat, seluruh proses-proses penanaman benih-benih awalnya justru bermula di sekolah. Semua prilaku yang terbentuk itu merupakan hasil atau produk dari segala aktivitas, melalui proses-proses intelektualisasi yang mempola pikiran, spiritualisasi yang membentuk kesadaran. Serta bersama segala interaksi dan komunikasi yang berlangsung secara terus menerus antara para guru, murid, kurikulum, dengan segala aturan yang berlaku, berlangsung dan berjalin selama peserta didik berada di sekolah.

Proses-proses itu berlangsung di arena persekolahan tanpa ada debat, kritik dan gugatan, sebagai upaya penyucian keilmuan dan validasi kontekstual atas berbagai kenyataan social yang ada di sekeliling. sehingga segala bentuk kegiatan dan proses yang berlangsung di sekolah, lebih mengarah kepada proses-proses dehumanisasi. Sehingga para peserta sekolah terjerumus ke dalam liang kehidupan yang telah kehilangan dimensi sosial kemanusiaannya.

Bahkan tragisnya, ada banyak peserta sekolah yang kemudian malah mengadopsi sifat-sifat binatang yang cenderung mengandalkan kekerasan dalam membela hajat hidup dan memenuhi keinginan nafsunya. Meskipun berbagai dalil-dalil sakral keagamaan sering digunakan untuk meyakinkan orang-orang lain, walau sebenarnya apa yang dilakukan itu bertentangan dengan kehendak dan hakikat penciptaan manusia oleh Sang Khalik.

Tegasnya, dalam konteks kenegaraan, maka sekolah dari semua jenjangnya adalah pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap pembentukan kepribadian, pola-pikir, mentalitas, prilaku dan peradaban warga bangsanya. Karena sekolah merupakan institusi resmi yang diciptakan secara sadar, dibiayai dan diatur sedemikian rupa oleh Negara/pemerintah. Semestinya, sekolah harus menjadi tempat menciptakan dan membina kader-kader negarawan yang bertanggung-jawab terhadap nasib masyarakat yang dipimpinnya, yang peka terhadap nilai-nilai sejati kemanusiaan yang harus dilestarikan. Namun sialnya, ternyata hingga sementara hari ini terlihat nyaris gagal total. Karena sekolah selama ini hanya melahirkan para loyalis, pengikut-pengiku buta dan para pak turut yang tak berbudi, setelah intervensi politik penguasa busuk merasuk ke jantung institusi-institusi sekolah.

***

Benarkah institusi sekolah sudah menjadi ”dapur” bagi proses lahirnya para penjahat cerdas, yang picik dan licik? Untuk menjawab itu, kiranya diperlukan kesediaan kita untuk menyempatkan diri secara iseng-iseng, tapi serius, untuk melakukan semacam survey kecil-kecilan, dan informal, terhadap para peserta sekolah dari berbagai jenjang sekolahnya, mulai dari SD/MIN hingga SMU/MAN. Ambillah kemudian sejumlah sample secara acak saja dalam jumlah sebanyak mungkin yang bisa anda dapatkan, yang merupakan representasi dari masing-masing jenjang pendidikan, dari lembaga sekolah yang ada di sekitar lingkungan anda. Kemudian tanyakan pada para responden anda itu pertanyaan seperti yang berikut ini: apakah selama ini anda merasa senang atau betah saat sedang belajar di dalam kelas di sekolah anda?

Berdasarkan pengalaman, saya yakin, jawaban dari mayoritas (lebih dari 70%) peserta sekolah itu, pasti akan memberi jawaban “tidak menyenangkan” atau “membosankan” saat berada di dalam kelas. Lantas, pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa perasaan “tidak menyenangkan” itu justru harus dirasakan oleh sebagian besar peserta sekolah di berbagai jenjangnya?

Maka rangkaian jawaban mereka adalah: karena sekolah telah menjadi tempat dimana mereka merasa terbebani dengan berbagai beban aturan, tugas dan kewajiban. Di samping terkungkung pula jiwa, pikiran dan intelektualitasnya, ketika proses yang dikatakan “belajar” itu dirasakan seperti sedang direnggut secara esensial dimensi kebebasan berpikir dan berpendapat mereka sebagai anak-anak manusia yang punya hak otonom atas dirinya sendiri secara merdeka. Maka tak salah, jika kemudian dikatakan bahwa sekolah adalah lembaga yang telah bermetamorfose menjadi sebuah “penjara”, yang membuat peserta sekolah merasa terkurung dalam pakem-pakem sekolah yang kaku dan tanpa dialektika. Sehingga membuat peserta didik merasa tidak senang, tidak nyaman dan tidak membetahkan berlama-lama berada di dalam kelas sekolahnya.

Maka ketika anak-anak mendengarkan bunyi ”lonceng masuk” (kelas), segeralah berkecamuk segala kegelisahan dan perasaan tidak nyaman dalam jiwa dan pikiran anak-anak peserta sekolah. Maka apa yang segera muncul dalam jiwa dan ditunggu-tunggu oleh pikiran mereka adalah: saat datanganya bunyi “lonceng keluar.” Ironis sekali bukan?

Fenomena kepenjaraan itu dapat dirasakan oleh peserta sekolah  dalam berbagai bentuk prosesi yang kata sebagai mendidik, yaitu seperti berikut: pertama, berlangsungnya proses-proses indoktrinasi yang memaksa anak didik untuk harus menerima apapun pikiran yang diungkapkan oleh guru sebagai suatu rangkaian kebenaran yang tak boleh dibantah. Disini si guru mencoba mencitrakan dirinya sebagai orang yang pasti benar dan lantas menjadi sumber kebenaran. Para guru, juga dosen, enggan secara terbuka bersedia merangsang, mendorong, menggali dan memberi kepada anak-anak didiknya ruang dan kesempatan untuk bertanya, dan untuk mengeksplorasi daya intelektualitasnya secara bebas, merdeka, santun dan penuh tanggung-jawab.

Akibatnya, para murid tidak mampu secara terbuka dan merdeka untuk berani mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan kritis yang barangkali dan boleh jadi akan menggugat kebenaran yang disampaikan oleh gurunya. Sehingga anak-anak didik tersebut tidak sempat mengalami proses-proses falsifikasi, verifikasi, justifikasi dan pencerahan (enlightment) untuk kemudian mereka dapat tumbuh berkembang dengan sebuah kesadaran rasional tentang sesuatu yang dikatakan “benar.” Sehingga kebenaran yang mereka terima lebih sebagai kebenaran yang bersifat simbolis, normative dan formalistic, yang justru tampak bertentangan dengan realitas kenyataan yang ada di luar kelas/sekolah.

***

Relasi antara politik (kekuasaan) dan rekayasa pendidikan ternyata telah menyebabkan kurikulum dan metodologi proses belajar di sekolah tidak memberi ruang yang bebas untuk perkembangan curiosity peserta didik. Rasa ingin tahu anak-anak dibelenggu seputar keinginan untuk menciptakan kepatuhan peserta sekolah kepada pakem politik pelestarian kekuasaan. Ini dimulai lewat harapan politik utama para guru agar para peserta sekolah patuh tanpa tedeng aling-aling kepada guru-guru mereka. Bukan untuk menciptakan anak-anak yang kritis dan tercerahkan bagi masa depan pembangunan kemanusiaan. 

Jadi, meskipun mereka dapat menghasilkan anak-anak unggul dan berprestasi, tetapi keunggulan dan prestasi itu hanya menjadi jalan eksklusif bagi keberhasilan masa depan mereka untuk dapat keluar dari lingkaran ketertindasan dan memudahkan mereka masuk ke lingkaran kekuasaan. Tetapi kemudian mereka segera menjadi para penindas baru, yang terus bergerak melanjut proses penindasan struktural berjenjang, dalam konteks hukum rimba, dimana yang kuat memangsa yang lemah. Makanya ada semboyan sinis dalam kehidupan bangsa ini selama ini bahwa: ”jika bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah.” Dan mindset dan kelakuan semacam inilah yang dalam perjalanannya berkembang menjadi budaya saling memangsa antar sesama anak-anak bangsa (vulture culture). Budaya ini sungguh kini sedang terjadi di negeri ini sejak lama hingga entah kapan dapat diakhiri.

Itulah hasil dari proses pendidikan yang sejauh ini hanya dilihat, baik oleh para orang tua peserta sekolah maupun masyarakat pada umumnya, hanya sebatas sebagai proses untuk memperoleh kekuasaan, dalam artiannya yang tidak sebatas kekuasaan politik, tetapi kekuasaan dalam artian yang luas, menyangkut wilayah otoritas-otoritas keilmuan, status/strata sosial dan agama. Untuk akhirnya dapat kemudian menjadi kaya, walau dengan cara-cara yang machiavelistik, yang menghalalkan segala cara, dan dibungkus dengan berbagai kamuflase liciknya.

Demikianlah watak sekolah yang sekedar berfungsi sebagai penjara yang menghasilkan para perampok dan pencuri ”white colar crime” yang menghisap harta kekayaan masyarakat dengan berbagai caranya dan memakan harta-harta rakyatnya secara bathil. Makanya semakin banyak orang yang melewati jenjang-jenjang sekolah tertinggi, semakin banyak lahir perampok dan pencuri, dan kemudian semakin menambah angka kemiskinan, akibat sistem dan struktur sosial politik yang penuh penipuan dan ketidak-adilan, yang dihasilkan oleh orang-orang alumni sekolahan.

Untuk memelihara situasi yang menguntungkan penguasa itu, maka hubungan antara kurikulum dengan realitas sosial dibuat menjadi sedemikian rupa senjangnya. Sehingga kesenjangan antara idealita, sebagai cita-cita (das sein) dan realita, sebagai kenyataan yang terjadi (das sollen) ditrima sebagai hal yang wajar yang sudah demikianlah semestinya. Jika cita-cita pembuatan parit misalnya dilihat secara ideal sebagai tempat ”mengalirkan air buang,” maka adalah biasa saja jika kemudian parit-parit itu ternyata hanya menjadi tempat ”penampungan air buang” walau kemudian juga berfungsi untuk tempat perkembang-biakkan nyamuk dan lalat yang kemudian menyebarkan penyakit. Kesenjangan pemaknaan parit antara idealita dan realita tersebut terus dilihat sebagai hal yang biasa, setelah menghabiskan milyaran rupiah untuk pembuatannya.

Pertanyaannya, apakah para orang-orang yang terlibat dalam pembuatan parit (drainase) tersebut adalah orang-orang yang tidak bersekolah, sehingga tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam bagaimana membuat parit? Tentu jawabannya tidak dan pasti nyaris semua mereka adalah orang-orang yang pernah sekolah. Namun kenapa pula mereka tidak melaksanakan pembangunan drainase itu sesuai dengan teori keilmuan yang mereka pelajari? Itu karena mereka kurikulum yang membahani pengetahuan mereka hanya sebatas teori-teori tentang air yang pasti akan bergerak ke arah permukaan lebih rendah, tidak kemudian dihubungkan dengan kenyataan mengapa banyak parit yang hanya menjadi tempat penyimpan air kotor dan satrang penyakit. Tentu banyak lagi contoh-contoh lain di berbagai disiplin keilmuan dan sektor kehidupan, yang menggambarkan aneka jenis kesenjangan antara idealita teoritis dalam lembar-lembar buku dengan realita empiris di lapangan.

Akhirnya, tentu saya harus bertanya, apa gunanya kita terus mendirikan banyak sekolah, membiayainya dengan anggaran yang milyaran bahkan trilyunan rupiah dan kemudian melahirkan jutaan alumni yang pintar, jika pembangunan dalam berbagai aspeknya semakin justru hanya membuat massa rakyat terus terbiarkan bodoh, miskin dan lemah?

Mungkin, karena kita sendiri juga salah seorang pemangsanya.

Wallahu ’alam bish-shawab.

Cerdas Berislam Bagi Multi-Keshalehan

Ada fenomena keberislaman masyarakat Aceh yang akhir-akhir ini menarik untuk dicermati dan menandai adanya kerentanan sosial yang cendrung melahirkan perpecahan umat. Dimana sebenarnya, perpecahan itu lebih disebabkan oleh ketidak-siapan kaum muslimin Aceh dalam menghadapi dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada dalam memahami Islam dan mengamalkan ajarannya

Di hadapan orang-orang luar, umumnya masyarakat Aceh cendrung menggambarkan dirinya sebagai muslim yang taat. Sebagai buktinya, secara simbolik sering ditunjukkan pada jumlah jama’ah haji dan pembangunan mesjid yang terus meningkat. Meskipun di saat yang sama trend memakmurkan mesjid dengan berbagai kegiatan substansial, yang lebih bersifat pencerdasan dan pendalaman keilmuan dalam berislam tampak semakin tak diminati.

Di sini tampak, ada kenyataan kontradiktif antara penguatan tradisi pewarisan simbolisme Islam dalam proses keberislaman umat, dengan pelemahan semangat pembelajaran dalam memahami substansi ajaran Islam yang lebih visioner dan bersifat menggali, mengkaji dan menemukan. Akibatnya, umat tergelincir secara massal dalam liang kepicikan yang mudah untuk dimobilisasi bagi kepentingan-kepentingan sempit politik kekelompokan, yang coba menjual ayat-ayat agama secara murah. Kemudian digunakan secara ironis justru berdampak membongkar kedok kepalsuan dari kemusliman yang lebih diorientasikan untuk kepentingan politik praktisnya. Disini Nampak, betapa kebodohan massal umat yang terus terpelihara secara seksama oleh elit-elit agamawan demi mobilisasi kepentingan temporal keduniawian

Kebiasaan sehari-harinya yang diamalkan juga diklaim sebagai budaya yang menyatu dengan norma-norma ajaran Islam. Maka segera saja mereka ini menjadi tersinggung dan marah ketika ada ajaran atau budaya asing yang dipandang “bertentangan” dengan norma kebiasaannya, masuk ke dalam masyarakat Aceh.

Tetapi anehnya, di tengah masyarakat Aceh yang merasa amat religius itu, ada suatu kenyataan sosial pemeluk Islam di Aceh yang memperlihatkan wajah realitas sosial yang seolah ajaran Islam tak berdaya dalam menyelesaikan berbagai problema umat. Artinya khasanah ajaran Islam yang diyakini maha sempurna itu, ternyata tidak kemudian digunakan sebagai sumber referensi inspiratif dan pedoman ensiklopedis dalam penyelesaian apapun masalah-masalah kemanusiaan. Bahkan secara faktual pula, umat Islam Aceh, di semua level, strata atau kelompoknya, walau dalam kadar yang berbeda-beda, justru menampakkan mutu kepribadian yang cendrung merugikan orang lain dalam berbagai bentuk dan kadarnya. Dan satu sama lain, tampak tidak peduli terhadap pembangunan kehidupan bersama yang bersih, tertib, saling menghargai, menghormati dan percaya, untuk kemudian dapat menjalin kerjasama sosial yang produktif bagi terbangunnya tatanan kehidupan bersama yang penuh arti, jujur, adil, sejahtera dan damai.

Selanjutnya dapat pula kita amati misalnya, ada sejumlah realitas sosial dan kualitas sikap dan prilaku hidup yang negative tersebut dalam sifat-sifat yang kaku, picik, simbolik (mementingkan kulit dari pada isi), retorik (bicara doang), egois, penuh amarah, miskin, kotor, kumuh, susah melihat orang senang atau senang melihat orang susah, sulit berterima kasih dan suka mencari kambing hitam. Kemudian suka mencuri (korupsi), suka menipu (manipulasi), sulit bayar hutang, mudah ingkar janji, tidak menghargai waktu, sangat tidak percaya diri saat berhadapan dengan ajaran-ajaran asing, sulit introspeksi, sulit menghargai orang lain, apalagi orang-orang yang berbeda dengannya dan lantas akhirnya ramai-ramai menjadi munafiq.

Atas dasar kenyataan itu, pantas kiranya jika kemudian kita mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar untuk menjadi bahan mengaca-diri, misalnya: pertama mengapa mutu kepribadian muslim Aceh pada umumnya itu dipenuhi sifat-sifat yang sungguh bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam? Kedua, mengapa pula kehidupan masyarakat muslim Aceh yang konon katanya dipenuhi oleh ajaran dan nilai agama itu, kini semakin dipenuhi berbagai masalah dan krisis dengan rentangan permasalahannya yang cukup luas, meliputi wilayah-wilayah ekonomi, sosial, politik dan budaya? Ketiga, apa sebenarnya peran dan fungsi agama bagi para muslimin Aceh kontemporer yang juga mengklaim ajarannya telah sejak dulu menyatu dalam adat-budayanya? Dan keempat, mengapa pula misi-misi perlawanan, pembebasan, pencerahan dan perdamaian dalam artian luas yang menjadi muatan dasar utama dari missi historis kehadiran Islam itu, nyaris sepenuhnya gagal mewujud dalam kenyataan sosial di tengah masyarakat muslim, khususnya di Aceh?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada satu hal yang penting untuk dipahami dan disadari bersama oleh seluruh pemeluk agama Islam. Yaitu, bahwa alasan utama (raison d’etre) Allah menurunkan agama Islam bagi umat manusia, dengan segala ajaran yang termaktub dalam al-Quran, yang diawali dengan perintah iqra’ dan diakhiri dengan pernyataan tegas tentang kesempurnaan ajaran, adalah untuk menjadi tuntunan orthodoxis (teori, konsep, aksioma atau konstanta) dan orthopraxis (cara, jalan dan metodologi) yang lengkap dalam menertibkan dan menyelesaikan apapun masalah yang timbul secara dinamis dalam dialektika kehidupan umat manusia, dan kapanpun masalah itu timbul, sepanjang perjalanan masa dan zaman.

Kecuali itu, secara akal sehat (rasional), bahwa suatu agama yang berhak eksis, hidup dan pantas diterima oleh umat manusia, adalah jika agama tersebut mampu menyediakan jalan keluar bagi seluruh problematika dalam dinamika dan dialektika kehidupan umat manusia itu sendiri, dan secara khusus bagi para pemeluk yang mengimani kebenaran ajaran agamanya. Tanpa potensi problem solving ini, maka suatu agama menjadi sangat layak untuk ditinggalkan para pemeluknya dan segala ajarannya sekedar menjadi “barang antic,” atau ajaran usang yang hanya pantas dimuseumkan sebagai bagian dari khasanah sejarah kepercayaan dan kebudayaan masyarakat manusia yang dulu pernah ada.

Dimensi Historisitas Islam

Menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial di atas, ada satu kata kunci yang saya yakini menjadi jawabannya, yaitu kata “warisan” atau “pewarisan.” Artinya, penyebab utama kegagalan historis masyarakat muslim di Aceh dalam memanfaatkan ajaran Islam yang maha mulia dan sempurna itu, sebagai pedoman hidup yang dapat menjadi sumber inspirasi untuk menyelesaikan apapun dan kapanpun masalah kehidupan itu, kiranya disebabkan oleh proses keberIslamannya yang lebih hanya melalui proses pewarisan. Proses pewarisan ini berlangsung secara searah (monologis), bersifat permukaan (simbolis), mementingkan upacara-upara (seremonial, ritual), dengan dakwah normative dengan gaya pidato yang berapi-api (retoris) dan diajarkan tanpa perdebatan kritis (doktriner). Modus pewarisan seperti ini tentu tidak akan membawa pemeluk Islam menjadi cerdas, maju, kuat, unggul dan berjaya.

Perlu amat disadari, bahwa muslim hanya akan cerdas, maju, kuat, unggul dan berjaya jika proses keberagamaan dan keberimanannya senantiasa berlangsung melalui proses-proses pendidikan yang kritis, kreatif, produktif dan inventif. Dimana pertanyaan-pertanyaan radikal atas seluruh ajaran Islam selalu perlu diajukan dan dapat menjadi bahan-bahan yang perlu didiskusikan dan diperdebatkan, berdasarkan rasionalitas aqliyah manusia.

Penganugerah aqal kepada manusia, harus dijadikan alat vital dalam membangun kekokohan fondasi keimanan yang berdasar ilmu pengetahuan. Dimana seluruh rangkaian proses keberilmuan ini harus berlangsung secara terbuka, bebas, jujur, dinamis, kritis, dialektis dan objektif. Artinya, seluruh ajaran dan dogma agama harus coba dipahami secara akal sehat, dengan menemukan dalil-dalil aqliyah dari kebenaran naqliyahnya. Sebagaimana Allah banyak mempertanyakan dan mewajibkan manusia untuk senantiasa berpikir dan berpikir untuk menemukan eksistensi kebenaran dan kehadiran Tuhan dalam seluruh alam ciptaannya, baik yang bersifat fisik material maupun mental spiritual yang fenomenal.

Untuk itu, ada dua level kebenaran rasional dari seluruh ajaran dan dogma agama. Level pertama, kebenaran yang bersifat fisik-material-objektif, dimana secara empiris matematis dapat diuji kebenarannya (tangible). Maupun level kedua, yaitu kebenaran rasional yang bersifat metafisik-immaterial-subjektif, dimana kebenarannya hanya dapat dirasakan secara subjektif oleh pribadi yang bersangkutan dan dapat diterima oleh aqal sehatnya (intangible).

Jadi haruslah dapat dipahami, bahwa seluruh ajaran Islam menyangkut alam ciptaan dengan segala fenomenanya, adalah ajaran yang rasional, yang dapat dipikirkan dengan kaedah-kaedah dan hukum-hukum logika yang telah disusun Allah sedemikian rupa. Karenanya, seluruh ajaran Islam yang telah dikonsepsikan oleh Allah itu, adalah ajaran yang telah dibangun berdasarkan perhitungan, pertimbangan dan pemikiran Tuhan yang maha cermat, teliti dan mengetahui, dengan qadar (ukuran) dan keseimbangan (mizan) yang terukur, serta niscaya mempertimbangkan sisi-sisi kemaslahatan manusia.

Jika proses keberislaman dan keberimanan para muslimin berlangsung sedemikian rupa secara cerdas dan rasional dan berbasiskan pada ilmu pengetahuan, maka setiap muslim akan memiliki sedikitnya empat tugas kesejarahan (historical task) sebagai fondasi dan esensi dasar dalam kehidupan beragamanya, yaitu:

(1). Tugas Perlawanan, artinya, bahwa keberagamaan setiap muslim selalu bertugas untuk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk kejumudan, kepicikan, eksklusivisme, elitisme, diskriminasi, ketidak-adilan dan irrasionalitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang sering kali dilakoni oleh orang-orang kuat, berkuasa, berharta dan berpendidikan. Juga menentang pola-pola beragama yang bersifat kerahiban (parochial/ keuskupan), dimana seolah-olah hanya segelitir agamawan saja yang memiliki kesucian dan menjadi pemegang otoritas penafsir kebenaran;

(2). Tugas Pembebasan, artinya, bahwa keberagamaan setiap pemeluk Islam selalu bertugas untuk berjihad membebaskan diri dan juga masyarakatnya dari segala belenggu dan hegemoni yang mengungkung kebebasan berpikir dan mengintervensi hak-hak otonomi dirinya, yang juga sering kali dilakoni oleh orang-orang kuat, berkuasa, berharta dan berpendidikan;

(3). Tugas Pencerahan; artinya, bahwa keberagamaan seorang muslim selalu bertugas untuk terus berjuang mendorong perubahan dan pembaharuan bagi kemajuan kehandalan dan keunggulan agamanya dalam menjawab seluruh persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersifat dinamis dan dialektis. Sehingga ajaran Islam secara esensial menjadi sebuah exemplar peradaban yang terhormat, mulia dan dihargai semua lawan dan outsiders;

(4). Tugas Perdamaian, artinya, bahwa keberagamaan seorang muslim yang senantiasa menyertai kehadiran dirinya di dunia ini adalah bertugas untuk membangun keadilan, kesetaraan, kebebasan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dalam segala pluralitas alamiahnya, sesuai dengan hukum-hukum kodrat yang melekat pada setiap makhluk ciptaanNya.

Itulah empat kewajiban historis seorang muslim yang menjalankan kehidupan beragamanya secara cerdas, dimana ilmu pengetahuan menjadi basis utama dalam kesadaran ultimate dan cita-cita insan kamilnya. Dari sini, bermuaralah perwujudan kehidupan beragama yang ikhsan, dimana dirinya senantiasa dihiasi dengan kelakuan sosial yang shaleh, penuh cinta, kasih saying, toleran, saling menghargai, saling menghormati dan saling tolong menolong antara sesama manusia, baik seiman maupun tidak dan berlomba dalam kebaikan.

Maka itulah perwujudan dari apa yang sesungguhnya telah ditegaskan nabi Muhammad SAW, bahwa tidak beriman seseorang diantara kamu, hingga kamu dapat mencintai saudara sesamamu seperti kamu mencintai dirimu sendiri. Dengan demikian konsekuensi logisnya, nabi juga memastikan bahwa, manusia yang paling baik diantara kamu adalah mereka yang paling banyak manfaatnya bagi orang-orang lain.

Shadaqallaahul-‘azhiim…

‘Budaya Memangsa’ dan Gagalnya Kemanusiaan

KETIKA kita berkenan secara kritis membedah realitas sosial yang kini kita alami, tampak di sini krisis multidimensi sedang melanda semua lini dan sektor kehidupan yang harus kita jalani. Ada banyak kenyataan fenomenal yang amat mengiris akal-sehat dan melukai kemuliaan peradaban manusia. Lihatlah bagaimana perbuatan korupsi, misalnya, yang merupakan aksi memakan hak-hak orang lain secara bathil dan serakah, timbulnya konflik-konflik destruktif, yang menggerus nilai-nilai kemanusiaan.

Mengapa hal itu terjadi dan mewarnai realitas kehidupan berbangsa kita sekarang ini? Bisa jadi, antara lain disebabkan karena ketidakmauan para pihak di semua strata sosial, untuk mengusung amanah perikemanusiaan yang niscaya sudi memikirkan dan mengakomodasi kepentingan orang-orang lain secara seksama. Serta, ketidakmauan menerima secara apresiatif aneka keragaman perbedaan yang niscaya hadir dalam ruang sejarah kehidupan kita.

Kenyataan fenomenal yang mengiris akal-sehat dan melakui peradaban itu, secara mendasar menyangkut soal substansi kandungan dan kondisi tata-pikir, mentalitas, konsep diri dan perilaku anak-anak negeri (Aceh/Indonesia) yang hingga saat ini tampak telah terpola sedemikian rupa dalam karakter yang bersifat ‘anti-sosial’, baik secara mikro maupun makro. Lantas, interaksi personal antarsesama yang dihasilkan oleh pola-pikir, mentalitas dan perilaku anti-sosial tersebut, terbentuklah realitas vulture-culture.

Fenomena kebudayaan

Vulture-culture adalah suatu fenomena kebudayaan yang sarat dengan berbagai karakter, mentalitas dan perilaku antagonistik yang bersifat saling-memangsa, yang positioning antara satu sama lainnya selalu dalam perspektif polarisasi binary opposition (kawan-lawan). Inilah lahan subur bagi lahirnya vulture-culture, yang hingga hari ini tampak terus berkembang dan berlangsung, baik secara sesama warga ingroup maupun warga outgroup, dalam varian-varian perilaku yang bersifat menaklukkan, menjatuhkan, menistakan, memangsa, mematikan, dan memusnahkan.

Sementara kehendak antagonistik dan militansi yang dilahirkannya itu, adalah muncul dari adanya dorongan-dorongan libidal-materialistik bersama motif-motif hedonistik. Saat sifat egosentris yang bersifat sangat mementingkan kepentingan diri sendiri itu, melandasi semua interaksi sosial dalam pelaksanaan segala aktivitas kesehariannya, terutama di kalangan elite para pemimpin dan penguasa.

Di sini tampak, bahwa manusia yang sejatinya adalah makhluk sosial, telah mengerutkan dimensi sosialnya (altruisme) sedemikian rupa, menjadi sekadar makhluk individual yang secara ekstrem bersifat nafsi-nafsi, atau elu-elu, gue-gue. Di mana kehadiran orang lain dalam ruang sosial kehidupannya, selalu dipandang sebagai objek eksploitasi, yang satu sama lain saling berlomba untuk siapa lebih dulu mengalahkan siapa.

Kemudian, antara artikulasi aneka ucapan beserta segala motif, teori dan konsep turunannya, bersama segala wujud penerapan pekerjaan dan perilaku di lapangan, tampak setiap orang cenderung bersifat kontradiktif, paradoks, hipokrit, manipulative, parasit, penuh kebohongan dan ketidak-adilan. Selain itu, tampak pula keinginan kuat untuk menyeragamkan aneka pluralitas alam kemanusiaan yang berwatak serba berbeda dan penuh keragaman, dijadikan doktrin mutlak yang menghegemoni kebenaran.

Seolah dengan aksi menyeragamkan itu, manusia merasa dirinya sedang menaikkan derajatnya, untuk kemudian menyamai dirinya dengan Tuhan, ketika dirinya merasa sebagai pemilik otoritas kemutlakan. Yang kemudian merasa berhak untuk menvonis orang-orang yang tak sepaham dengannya sebagai orang-orang sesat atau kafir, yang kemudian dipandang pantas untuk dimusnahkan.

Padahal, tanpa disadari, bahwa semua sikap dan tindakan tersebut dilakukan demi memenuhi segala kehendak dan keinginan politik anti-sosialnya. Meskipun sebenarnya sikap tersebut justru sungguh bertentangan dengan hukum kodrat alamiah dan sunnatullah penciptaan, yang kesemua apapun makhluk Tuhan ini, niscaya berhak untuk hidup dan memiliki otonomi yang mandiri atas dirinya sendiri. Tidak ada orang lain yang boleh merasa berhak untuk menghitam-putihkan orang lain sekehendak hati dirinya.

Jika kemudian terdapat realitas yang tampaknya seolah seragam dan tunggal, hal itu sebenarnya hanya bersifat semu, manipulatif dan merupakan penampakan permukaannya belaka. Ini juga sekaligus menunjuk sesuatu yang paradoks dengan ontologisme kemanusiaan, dengan esensialisme keberagamaan dan dengan integralisme kebangsaan, yang seolah tampak telah berhasil dipersatukan dalam suatu kesatuan yang solid. Sehingga lahirlah berbagai kebijakan kemanusiaan yang didasarkan pada ‘doktrin kesatuan’.

Padahal doktrin kesatuan itu hanyalah manifestasi dari keinginan satu pihak belaka bersama barisan penyangga dan pendukungnya, yang seolah memperlihatkan betapa manusiawinya kita dan memiliki tingkat persaudaraan kemanusiaan yang mengasihi, spirit keberagamaan yang tulus dan derajat kadar kebangsaan yang tinggi. Padahal, inilah sebentuk gejala pseudo-humanism (seolah sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan), pseudo-religiositism (seolah menjadi bagian esensial dari keshalihan beragama), dan pseudo-nationalism (seolah menjadikan persaudaraan sebagai esensi kebangsaan).

Semua corak keseolahan tersebut kemudian hanya melahirkan mentalitas yang tak pernah bekerja secara serius, penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab. Sehingga kemudian, keseolahan yang dimainkan masing-masing mereka, ternyata justru menjadi sumber konflik yang saling berlomba untuk memusnahkan. Berbagai sektor kehidupan sosial-politik, termasuk juga dalam wilayah keagamaan, baik pada level antar individu maupun antarkelompok yang sejak lama dipaksa untuk menganggap keberagaman dan kemajemukan bangsa itu menjadi sesuatu yang tidak ada, dan bahkan dipandang haram walau untuk sekadar diperbincangkan.

Ada hegemoni atas kebenaran di sini, dari pihak yang berkuasa (kuat) terhadap pihak-pihak yang dikuasai (lemah). Agaknya, doktrin yang penuh kesemuan dan manipulative melalui berbagai kiat pencitraan yang berbiaya mahal, adalah sesuatu yang sungguh bukan hal yang sebenar-benarnya. Tetapi, justru itulah yang secara massif dan intensif berlangsung dalam ruang sejarah politik kebudayaan, khususnya di masa rezim politik kekuasaan Orde Baru berkuasa, yang mewariskan banyak sekali kerusakan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dituai pasca-tumbangnya Orba.

Melestarikan kekuasaan

Kekuasaan yang dikelola secara sentralisme-birokratik dan otoritarianisme-militeristik yang penuh manipulasi itu, mensyaratkan perlu adanya berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan politik, intelektual, ekonomikal, verbal, spiritual, mental dan fisikal dalam melestarikan kekuasaan. Kekuasaan direbut, dikuasai dan dipertahankan selama-lamanya dengan berbagai cara demi kekuasaan itu sendiri, di mana dirinya menikmati banyak kenikmatan yang dapat dilipat-gandakan dalam ranah kekuasaan yang dikuasai itu.

Dari sistem yang manipulatif dan penuh kekerasan inilah yang kemudian mempola sistem kehidupan dan kebudayaan masyarakat di semua levelnya menjadi bersifat vulture-culture. Yaitu budaya memangsa, dari kuat terhadap yang lemah. Inilah warisan budaya politik Orde Baru yang agaknya masih terus akan bertahan. Apalagi jika para pemimpinnya, termasuk para pemimpin yang di kampus-kampus, yang hingga kini masih terus resisten atas tuntutan perubahan. Karena perubahan bagi mereka adalah ancaman bagi hilangnya kenikmatan yang sebenarnya bukan haknya.

Perubahan dipandang menjadi ancaman, terhadap akan hilangnya aneka kenikmatan, berbagai fasilitas dan kehormatan feodalistik yang dapat diperolehnya dari merawat tradisi kepemimpinan sosial-politik masa lalu. Walau sesungguhnya tradisi politik masa lalu itu telah menunjukkan kegagalan total untuk menjadi manusia sejati, gagal menjadi pemeluk agama yang benar, baik dan mulia, serta gagal menjadi bangsa yang terhormat. Billahi fi sabiilil-haq.

* Fuad Mardhatillah UY. Tiba, Dosen UIN Ar-Raniry dan pembina Aceh Institute, Darussalam, Banda Aceh. Email: fmardha@gmail.com

Artikel ini telah dimuat di Harian Serambi Indonesia Edisi Senin 16 Desember 2013